Posts

Alur dan Cara Penyusunan APBDesa

Image
Alur Penyusunan APBDesa - Cara Menyusun dan Membuat APBDesa - APBDesa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa tentang rencana keuangan desa selama satu tahun. APBDesa dibuat dengan berpedoman pada RKPDesa yang telah disusun dan disahkan sebelumnya. APBDesa disusun oleh sekretaris desa, dibahas dan disepakati bersama BPD dan masyarakat. Pemerintah Kabupaten melalui Kecamatan kemudian melakukan evaluasi terhadap APBDesa yang disusun oleh desa. Terakhir, Kepala Desa menetapkan Perdes APBDesa paling lambat 31 Desember. Berikut infografis alur penyusunan APBDesa. Sumber: sekolahdesa.or.id

Alur dan Cara Penyusunan RPJMDesa

Image
Alur Penyusunan RPJMDesa - Cara Menyusun dan Membuat RPJMDes - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) merupakan rencana pembangunan Desa selama enam tahun. RPJMDesa disusun dan dihasilkan melalui Musyawarah Desa. Dokumen perencanaan ini menjadi rujukan perencanaan desa tahunan yang diejawantahkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) . Berikut infografis alur penyusunan RPJMDesa. Sumber: sekolahdesa.or.id

Alur dan Cara Penyusunan RKPDesa

Image
Alur Penyusunan RKPDesa - Salah satu bagian dari perencanaan desa yang merupakan amanah Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yaitu Rencana Kerja Pembangunan Desa atau RKPDes a merupakan hasil musyawarah masyarakat desa tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun. Bersama Rencana Kerja Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa), RKPDesa menjadi acuan desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Agar pemerintah desa dapat menyusun RKPDesa yang baik dan benar , penting untuk memahami serta melaksanakan alur penyusunan RKPDesa sebagaimana grafis dibawah ini. Sumber: sekolahdesa.or.id

5 Perubahan Pengaturan Desa Menurut Undang-Undang Desa

Image
5 Perubahan Pengaturan Desa Menurut Undang-Undang Desa - Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengubah kepengaturan desa. Asas rekognisi dan subsidiaritas menjadi roh dalam UU Desa. Asas rekognisi berarti pengakuan terhadap hak asal-usul. Sementara, Subsidiaritas bermakna bahwa negara mengakui kewenangan-kewenangan desa dalam mengelola dirinya sendiri. Sumber: sekolahdesa.or.id

Pendamping Desa dan Kehendak Memperbaiki

Image
Pendamping Desa dan Kehendak Memperbaiki - Maraknya organisasi sosial kemasyarakatan dan partai politik yang ingin anggotanya masuk ke dalam jajaran pendamping desa di satu sisi perlu disambut baik. Barangkali mereka memiliki visi membumikan visi pembaharuan desa UU Desa. Tapi di sisi lain, menjadi pendamping tentu bukan perkara mudah. Terlebih di tengah depresiasi ekonomi secara nasional sekarang ini. Angka pertumbuhan ekonomi yang melambat dari 4,7 persen menjadi 4,67 persen dan melemahnya nilai tukar rupiah atas dolar telah menciptakan kegamangan ekonomi. Maka, pagu anggaran yang disediakan pemerintah untuk membiayai program pendamping desa tersebut menjadi magnet bagi para pencari kerja agar pendapatan rumah tangga tidak goncang. Tulisan ini tidak bermaksud mempertanyakan motivasi pragmatis para aktor yang hendak bergabung menjadi pendamping desa karena membutuhnan uang. Tapi hendak mencari piranti lunak yang penting diketahui dan dikuasai para calon pendamping desa, agar tidak t...

Membangun Dedikasi Pendamping Desa

Image
Membangun Dedikasi Pendamping Desa - Model tata kelola kebijakan tentang desa terhitung mulai tahun 2015 akan sangat berbeda dengan model sebelumnya. UU No.6  Tahun 2014 Tentang Desa menjadi penanda perubahan model tersebut. Desa yang dulu hanya dimaknai sebagai kesatuan pemerintahan terkecil yang menjalankan fungsi pemerintahan di atasnya, melalui UU Desa masyarakat mendapatkan pengakuan sebagai bagian dari desa. Secara kelembagaan UU Desa tidak membedakan antara self government community (masyarakat berpemerintahan) dengan local self government (pemerintahan lokal). Jadi, desa tidak bisa hanya dipandang dari sisi pemerintahan saja tapi juga dari sisi kemasyarakatannya. Hal ini karena, pada dasarnya secara organik, pemerintah desa dan masyarakat desa adalah entitas desa yang memiliki hak dan kewajiban yang setara dalam mewujudkan cita-cita hidup bersama dalam satu kesatuan wilayah dan hukum yang bernama desa atau nama lainnya.     Tahun 2015 menjadi awal tahun yang men...

10 Buku Saku Pendampingan Desa Kemendesa

Image
10 Buku Saku Pendampingan Desa Kemendesa - Sebagaimana disebutkan dalam buku “Kewenangan Desa dan Regulasi Desa”, pendampingan desa bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk ke desa, bukan pula mendampingi dan mengawasi penggunaan Dana Desa, tetapi melakukan pendampingan secara utuh terhadap desa. “Misi besar pendampingan desa adalah memberdayakan desa sebagai self governing community yang maju, kuat, mandiri dan demokratis” . Kegiatan pendampingan membentang mulai dari pengembangan kapasitas pemerintahan, mengorganisir dan membangun kesadaran kritis warga masyarakat, memperkuat organisasi-organisasi warga, memfasilitasi pembangunan partisipatif, memfasilitasi dan memperkuat musyawarah desa sebagai arena demokrasi dan akuntabilitas lokal, merajut jejaring dan kerjasama desa, hingga mengisi ruang-ruang kosong di antara pemerintah dan masyarakat..   Untuk menyelenggarakan pendampingan desa yang sesuai dengan UU Desa, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi telah menyiapkan ...