Alur dan Cara Penyusunan APBDesa

Alur Penyusunan APBDesa - Cara Menyusun dan Membuat APBDesa - APBDesa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa tentang rencana keuangan desa selama satu tahun. APBDesa dibuat dengan berpedoman pada RKPDesa yang telah disusun dan disahkan sebelumnya. APBDesa disusun oleh sekretaris desa, dibahas dan disepakati bersama BPD dan masyarakat. Pemerintah Kabupaten melalui Kecamatan kemudian melakukan evaluasi terhadap APBDesa yang disusun oleh desa. Terakhir, Kepala Desa menetapkan Perdes APBDesa paling lambat 31 Desember. Berikut infografis alur penyusunan APBDesa.

Teknik Menyusun APBDesa

Sumber: sekolahdesa.or.id

Comments

Popular posts from this blog

Rekrutmen Pendamping Desa 2016 Menebar Duka Menoreh Luka

Cara Cek Hasil Registrasi Online Pendamping Desa 2017

Tolak Saja Pendamping Desa Yang Tidak Kompeten