Posts

Showing posts from November, 2015

Modul Pelatihan Tenaga Ahli

Image
Modul Pelatihan Tenaga Ahli  - Pengesahan Undang-undang Desa No.6 Tahun 2014 (UU Desa) menandai dibukanya gerbang harapan menuju kehidupan berdesa yang lebih maju. Di samping memberikan dasar hukum bagi keberadaan desa, UU Desa juga menghadirkan cara pandang baru dalam melihat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Desa diakui sebagai subyek yang berkewenangan mengatur dan mengurus pemerintahan. Setiap anggota masyarakatnya boleh dan diakui haknya untuk ambil bagian dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa. Untuk kemajuan desa bahkan pemerintah, utamanya Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan mendampingi desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian. Mendampingi, bukan untuk menentukan, tetapi memberdayakan desa untuk semakin kuat menjadi mandiri . Begitu mendasarnya perubahan yang ditawarkan UU Desa dan luasnya ruang lingkup wilayah geografis sehingga implementasi visi UU Desa membutuhkan kesanggupan kerja sinergis berbagai pihak. Sal

Modul Pelatihan Bagi Pelatih Pendampingan Desa

Image
Modul Pelatihan Bagi Pelatih Pendampingan Desa - Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) telah mengembangkan modul pelatihan bagi pelatih penyegaran pendamping teknis kabupaten melalui serangkaian kajian kebutuhan pelatihan dengan melibatkan pemangku kepentingan lain baik kalangan praktisi, aktivis, akademisi dan peneliti. Sesuai hasil analisis kebutuhan pelatihan menunjukkan bahwa kondisi pendamping desa menunjukkan tingkat pemahaman yang berbeda tentang kebijakan pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan dan implementasi Undang-Undang Desa sesuai dengan latar belakang, karakteristik wilayah, dan kondisi sosial yang ada.   Modul pelatihan ini dimaksudkan untuk memandu pelatih dalam memfasilitasi proses pelatihan di tingkat kabupaten terkait apa, mengapa dan bagaimana kebijakan pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan sekaligus memberikan pengalaman dan keterampilan praktis yang dibut

Modul Pelatihan Setrawan Program Pendampingan Desa

Image
Modul Pelatihan Setrawan Program Pendampingan Desa - Dalam rangka fasilitasi implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah hadir dihadapan pembaca. Secara umum modul pelatihan ini dimaksudkan untuk menyiapkan setrawan dalam melaksanakan tugas fasilitasi implementasi Undang Undang Desa di lokasi pilot project Program Pendampingan Desa di 5 Provinsi yaitu : Sumatera Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), tugas yang wajib diemban adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara (Pasal 2).   Download : Matrik Kurikulum   Dalam pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pe

Pendampingan Desa Bukan Mesin Anti Politik

Image
Pendampingan Desa Bukan Mesin Anti Politik - Pemerintah akan segera memobilisasi fasilitator atau pendamping untuk menjalankan pendampingan desa, sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam diskusi para pihak di berbagai ruang dan tempat, pendampingan desa berpijak kepada dua argumen dan tujuan. Pertama, pendampingan desa merupakan tindakan meningkatkan kemampuan desa dalam mengelola pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan kemasyarakatan. Kedua, banyak pihak khawatir dana desa yang diamanatkan UU desa tak efektif dan berpotensi menimbulkan korupsi besar-besaran oleh kepala desa. Karena itu, pendampingan desa merupakan tindakan untuk mengawal efektivitas dan akuntabilitas dana desa. Kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas harus menjadi perhatian serius dalam pendampingan desa. Tetapi, pengutamaan ketiga aspek itu bisa membuat pendampingan, seperti halnya pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan, terjebak pada apa yang disebut James

Konsep Desa Mandiri

Image
Konsep Desa Mandiri - Desa Mandiri itu mencerminkan kemauan masyarakat desa yang kuat untuk maju, dihasilkannya produk/karya desa yang membanggakan dan kemampuan desa memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Dalam istilah lain, desa mandiri bertumpu pada trisakti desa yaitu; karsa, karya, sembada. Jika Trisakti Desa dapat dicapai maka desa itu disebut sebagai desa berdikari . Karsa, karya, sembada desa mencakup bidang ekonomi, budaya dan sosial yang bertumpu pada tiga daya yakni berkembangnya kegiatan ekonomi desa dan antar desa, makin kuatnya sistem partisipatif desa, serta terbangunnya masyarakat di desa yang kuat secara ekonomi dan sosial-budaya serta punya kepedulian tinggi terhadap pembangunan serta pemberdayaan desa. 3 PilarTiga Daya tersebut selaras dengan Konsep yang disampaikan Prof.Ahmad Erani Yustika selaku Dirjen PPMD Kemendes PDTT pada beberapa kesempatan, bahwa membangun desa dalam konteks UU No 6 Tahun 2014 setidaknya mencakup upaya-upaya untuk mengembangkan keberdayaan dan pe