Posts

Showing posts from April, 2016

Tolak Saja Pendamping Desa Yang Tidak Kompeten

Image
Tolak Saja Pendamping Desa Yang Tidak Kompeten - Pendamping Desa akhir-akhir ini sering jadi pembicaraan di ranah publik. Tak kurang dari mulai proses rekrutmennya yang dianggap banyak bermasalah, sampai kepada kinerja pendamping dana desa dilapangan yang juga banyak dikeluhkan aparatur pemerintahan desa. Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo juga memberikan perhatian serius untuk proses rekrutmen Pendamping Desa yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan oleh Kemendesa. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah turut berperan dalam perekrutan pendamping dana desa. Termasuk menolak pendamping yang dianggap tidak kompeten. "Bapak Ibu itu bisa menolak pendamping dana desa," ujar Tjahjo saat memberi pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan I di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2016). Indikator yang paling utama dari pendamping dana desa, yakni kompetensi dan pengetahuan tentang dinamika desa temp

Mekanisme Penyaluran Dana Desa Tahun 2016

Image
Mekanisme Penyaluran Dana Desa Tahun 2016 - Kemendesa.go.id - Penyaluran dana desa (DD) tahap pertama kepada pemerintah desa oleh Pemerintah Pusat sudah mulai dilaksanakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, Dana Desa tahun 2016 ini diprioritaskan penggunaannya untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPMD) Kemendesa PDTT Ahmad Erani Yustika mengatakan, pemerintah telah menyalurkan dana desa ke rekening kas umum daerah (RKUD) sejak akhir Maret lalu. Hingga Rabu (20/4), dana desa yang sudah tersalurkan sebesar 41 persen atau Rp 11,5 triliun. Dana sebesar itu disalurkan ke 179 kabupaten dari total 434 kabupaten di seluruh Indonesia. “Masih ada kendala bagi beberapa daerah yang belum mendapatkan dana desa, diantaranya belum mengumpulkan Peraturan Bupati, Anggaran Pendapa

Kualifikasi dan Persyaratan Tenaga Ahli Kabupaten 2016

Image
Kualifikasi dan Persyaratan Tenaga Ahli Kabupaten 2016 - Pendaftaran Online Tenaga Ahli Kabupaten Kemendesa 2016 . Registrasi Online Gelombang Kedua Untuk Tenaga Ahli Kabupaten . Untuk posisi tenaga ahli, pada rekrutmen gelombang kedua tahun 2016 ini terdapat 6 posisi TA yaitu: Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD), Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID), Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP), Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED), Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG) dan Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD). Kementerian Desa PDTT menjadwalkan proses rekrutmen pendamping dana desa yang akan dimulai dalam waktu dekat awal bulan Mei 2016. Rencananya, kebutuhan jumlah personalia untuk pendamping dana desa adalah 19.096 orang tenaga pendamping yang memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditentukan oleh Kemendesa melalui seleksi gelombang kedua. Dirjen PPMD Kemendesa Ahmad Erani Yustika mengatakan, pada tahun lalu pihaknya telah merekrut

Kualifikasi dan Persyaratan Tenaga Pendamping Profesional 2016

Image
Kualifikasi dan Persyaratan Tenaga Pendamping Profesional 2016 - Pendaftaran Online Tenaga Ahli, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Kemendesa 2016 . Kementerian Desa PDTT menjadwalkan proses rekrutmen pendamping dana desa yang akan dimulai dalam waktu dekat awal bulan Mei 2016. Rencananya, kebutuhan jumlah personalia untuk pendamping dana desa adalah 19.096 orang tenaga pendamping yang memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditentukan oleh Kemendesa melalui seleksi gelombang kedua. Dirjen PPMD Kemendesa Ahmad Erani Yustika mengatakan, pada tahun lalu pihaknya telah merekrut pendamping dana desa 21.049 orang. “Dengan tambahan kuota pada gelombang kedua nanti, maka total pendamping desa akan mencapai 40.000 orang," kata Erani, akhir pekan lalu pada Kompas.com. Adapun rincian formasi kebutuhan pendamping dana desa pada tahun 2016 yakni, kuota tenaga ahli pendamping masyarakat (TAPM) sebanyak 1.600 orang, Pendamping Desa (PD) sejumlah 10.893 orang, serta Pendamping Lokal desa (

Registrasi Online Tenaga Pendamping Profesional 2016

Image
Pendaftaran Online Pendamping Desa 2016   - Syarat Pendaftaran Calon Tenaga Ahli, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Tahun 2016 . Kementerian Desa PDTT kembali membuka lowongan rekrutmen gelombang 2 (kedua) di tahun 2016 ini. Sebagaimana sudah disampaikan dalam surat Dirjen PPMD Nomor 749/DPPMD/III/2016 tanggal 31 Maret 2016 perihal Kontrak Kerja Tenaga Pendamping Desa TA.2016, dimana bagi Tenaga Ahli Kabupaten dan Pendamping Desa (Kecamatan) yang belum mengikuti seleksi terbuka tahun 2015 kontraknya hanya diperpanjang selama 2 bulan sampai dengan 31 Mei 2016 nanti. Dengan demikian bagi TA dan PD lama ini dapat mengikuti seleksi terbuka gelombang 2 (kedua) yang akan dilaksanakan secara online oleh Kemendesa PDTT.    Persiapan Pendaftaran : Pastikan anda memiliki kualifikasi lowongan posisi yang dipilih, kualifikasi detail ada sudah tercantum pada halaman registrasi online. Pelamar hanya memiliki kesempatan mendaftar satu kali dengan satu posisi pilihan . Jika sudah terdaftar sa

Kebijakan Pemerintah Tentang Dana Desa dan ADD Tahun 2016

Image
Kebijakan Tentang Dana Desa dan ADD Tahun 2016 - Dalam rangka pelaksanaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 ini, baik Kementerian Desa PDTT maupun Kementerian Keuangan telah bersinergi untuk secara bersama-sama memberikan panduan atau pun pedoman tentang penggunaan DD dan ADD bagi para stakeholder/pemangku kepentingan. Seperti yang kita ketahui, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Dana Desa tahun 2015, masih banyak ditemukan kelemahan dan kekurangan di tingkat daerah sehingga penyerapan DD di beberapa daerah banyak yang terlambat. Contoh masalah yang ditemukan dilapangan antara lain sebagian daerah terlambat dalam hal menetapkan Perbup/Perwali tentang pengalokasian dana desa. Dan yang menjadi keluhan juga bagi desa yaitu tambahan persyaratan penyaluran dana dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) seperti dokumen RPJMDes dan RKPDes yang terkesan seperti disengaja untuk mempersulit kepentingan desa. Kebijakan Tentang Dana Desa Tahun 2016 Pola penyaluran Dana Desa berdasar

Heboh Warga Desa Selfie Bareng di Depan Tumpukan Uang Desa

Image
Heboh Warga Desa Selfie Bareng di Depan Tumpukan Uang Desa - Ini kejadian yang sangat langka memang dimana ada banyak warga desa berfoto ria didepan “tembok” berupa tumpukan uang. Yang pasti ini bukan uang Dana Desa atau ADD lho ya..ha..ha.. Para warga desa di Cina membangun sebuah tembok uang senilai 13 juta yuan atau Rp26 milliar setelah menerima pembayaran dividen dari koperasi pedesaan. Uang tersebut dikirimkan dalam keranjang ke Desa Jianshe di Provinsi Sichuan oleh aparat militer. Tumpukan uang setinggi dua meter tersebut dijaga dengan ketat sebelum dibagikan ke penduduk desa berkaitan dengan Tahun Baru Cina. Salah seorang penduduk desa, Yang Huai, yang menerima 200,000 yuan atau sekitar Rp400 juta mengatakan pembagian dividen dalam bentuk tunai dilakukan sejak 2010 lalu. Desa Jianshe menjalankan koperasi pedesaan yang memiliki investasi di pembangkit tenaga listrik tenaga air. Koperasi menghitung 340 dari 438 rumah tangga sebagai pemegang saham, tetapi penduduk desa yang tidak

Kontrak Pendamping Desa 2016 Akhirnya Diperpanjang

Image
Kontrak Pendamping Desa 2016 Akhirnya Diperpanjang - Kabar gembira tentunya bagi para pendamping desa terutama eks PNPM yang sejak beberapa bulan lalu bingung dengan kelanjutan kontraknya. Bahkan banyak pendamping desa di beberapa media sosial dan media nasional pun ikut kisruh mempertanyakan nasib mereka. Sampai-sampai Aliansi Pendamping Desa dari Jawa Barat turun ke jalan untuk berdemonstrasi didepan Istana Negara. Dan akhirnya apa yang dipertanyakan para pendamping desa pun terjawab sudah dengan keluarnya surat dari Dirjen PPMD Kemendesa Erani Yustika Nomor: 749/DPPMD/III/2016 perihal Kontrak Kerja Tenaga Pendamping Tahun Anggaran 2016 pada Kamis 31 Maret kemarin.   Berbagai tanggapan pun langsung bermunculan dengan keluarnya surat Dirjen PPMD tersebut. Forum Fasilitator Aceh dalam salah satu postingnya di media social facebok dengan tajuk utama “MENYEDIHKAN, AKHIR DRAMA POLITISASI PENDAMPINGAN DESA” , menyatakan bahwa Kemendesa telah mendikotomi dan mendiskriminasikan pendamping