Posts

Showing posts from January, 2016

Alur dan Cara Penyusunan APBDesa

Image
Alur Penyusunan APBDesa - Cara Menyusun dan Membuat APBDesa - APBDesa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa tentang rencana keuangan desa selama satu tahun. APBDesa dibuat dengan berpedoman pada RKPDesa yang telah disusun dan disahkan sebelumnya. APBDesa disusun oleh sekretaris desa, dibahas dan disepakati bersama BPD dan masyarakat. Pemerintah Kabupaten melalui Kecamatan kemudian melakukan evaluasi terhadap APBDesa yang disusun oleh desa. Terakhir, Kepala Desa menetapkan Perdes APBDesa paling lambat 31 Desember. Berikut infografis alur penyusunan APBDesa. Sumber: sekolahdesa.or.id

Alur dan Cara Penyusunan RPJMDesa

Image
Alur Penyusunan RPJMDesa - Cara Menyusun dan Membuat RPJMDes - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) merupakan rencana pembangunan Desa selama enam tahun. RPJMDesa disusun dan dihasilkan melalui Musyawarah Desa. Dokumen perencanaan ini menjadi rujukan perencanaan desa tahunan yang diejawantahkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) . Berikut infografis alur penyusunan RPJMDesa. Sumber: sekolahdesa.or.id

Alur dan Cara Penyusunan RKPDesa

Image
Alur Penyusunan RKPDesa - Salah satu bagian dari perencanaan desa yang merupakan amanah Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yaitu Rencana Kerja Pembangunan Desa atau RKPDes a merupakan hasil musyawarah masyarakat desa tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun. Bersama Rencana Kerja Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa), RKPDesa menjadi acuan desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Agar pemerintah desa dapat menyusun RKPDesa yang baik dan benar , penting untuk memahami serta melaksanakan alur penyusunan RKPDesa sebagaimana grafis dibawah ini. Sumber: sekolahdesa.or.id

5 Perubahan Pengaturan Desa Menurut Undang-Undang Desa

Image
5 Perubahan Pengaturan Desa Menurut Undang-Undang Desa - Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengubah kepengaturan desa. Asas rekognisi dan subsidiaritas menjadi roh dalam UU Desa. Asas rekognisi berarti pengakuan terhadap hak asal-usul. Sementara, Subsidiaritas bermakna bahwa negara mengakui kewenangan-kewenangan desa dalam mengelola dirinya sendiri. Sumber: sekolahdesa.or.id