Posts

Showing posts from March, 2016

Kemendesa Bantah Tudingan Politisasi Pendamping Desa

Image
Kemendesa Bantah Tudingan Politisasi Pendamping Desa - Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Masyarakat Desa (PPMD), Ahmad Erani Yustika kembali menegaskan, bahwa tidak adanya politisasi dalam rekrutmen pendamping desa. Jika terbukti politisasi, hal tersebut akan sangat dengan mudah untuk dilacak. “Buktinya mana kalau memang ada politisasi, jangan mentang-mentang Menteri nya dari partai politik, semua dianggap politisasi. Jika ada penyimpangan laporkan saja, tidak ada pandang bulu,” ujarnya. Terkait isu yang menuding adanya keterlibatan partai politik tertentu dalam rekrutmen pendamping desa, Erani menggelengkan kepala dan menanggapinya dengan tenang. Ia justru menantang pihak bersangkutan, untuk menyerahkan nama-nama yang terlibat beserta buktinya. Dirjen PPMD Ahmad Erani Yustika “Kalau ada data yang berkaitan dengan Parpol (Partai Politik), sampaikan pada kami. Saya tunggu nama-namanya. Dan jika memang terbukti ada pendamping desa dari pengurus Parpol, akan langsung kita putus kontrak

Model Pendampingan PNPM Tak Sesuai Semangat UU Desa

Image
Model Pendampingan PNPM Tak Sesuai Semangat UU Desa - Model pendampingan PNPM tidak bisa lagi dijadikan model pendampingan desa . Pasalnya, dengan adanya UU No.6/2014 tentang Desa banyak perubahan signifikan dalam proses pembangunan desa. Sejak diberlakukannya UU Desa, Desa mempunyai kewenangan untuk menentukan sendiri pengelolaan dana desa yang dikucurkan langsung oleh Pemerintah Pusat. Kepala badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa Kabupaten Ponorogo, Drs. H. Najib Susilo, M.M dalam surat tertulis yang dikirimkan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, menyatakan bahwa dengan diberlakukannya UU Desa model pendampingan PNPM sudah tidak bisa lagi diterapkan. "Kalau PNPM merupakan program dari pusat dan desa terikat oleh aturan-aturan yang ada di PTO sehingga desa harus ikut pendamping, untuk sekarang uang sudah ada di desa sumbernya bukan hanya dari Dana Desa, melainkan ada alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak, PADesa dan dimasukan di A

Menteri Marwan Bentuk Pokja Masyarakat Sipil

Image
Menteri Marwan Bentuk Pokja Masyarakat Sipil - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi meluncurkan Kelompok Kerja (Pokja) Masyarakat Sipil di Jakarta, Senin (14/3). Pokja ini disebut sebagai model baru, yang dapat mensinergikan sudut pandang pemerintah dan masyarakat terkait desa. “Selama ini LSM, NGO dan Pemerintah berjalan sendiri-sendiri. Pokja Masyarakat Sipil dibentuk, untuk menjembatani mis komunikasi dan mis persepsi antara masyarakat dan pemerintah. Masing-masing memang punya maqom sendiri-sendiri, namun ini harus bisa bersinergi,” ujarnya. Diakui Menteri Marwan, keterlibatan masyarakat sipil dalam mengimplementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa sangat dibutuhkan, mengingat desa memiliki permasalahan yang begitu kompleks. Keterlibatan masyarakat sipil diharapkan mampu mengakomodasi seluruh aspirasi desa. “Kurang lebih ada 300 LSM dan NGO sudah bermitra dengan kementrian, sekaligus sebagai teman sharing tentang desa. Dalam mengimplementasikan Undang