Kerangka Acuan Kerja, Kurikulum dan Bahan Pratugas PLD 2016
Kerangka Acuan Kerja, Kurikulum dan Bahan Pratugas PLD 2016 - PLD atau Pendamping Lokal Desa yang akan ditugaskan dalam pendampingan desa , akan menjadi mitra hubungan konstruktif Pemerintah Desa dalam tata kelola pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Keberadaan PLD tidak akan mengambil alih peran, fungsi dan kuasa yang diberikan UU kepada Pemerintah Desa, namun akan memberikan dukungan bagi Pemerintah Desa sesuai batasan tugas pokok dan fungsi yang diberikan. Kerangka acuan ini, menjadi salah satu referensi bagi PLD dalam menjalan tugas dan tanggungjawabnya di Desa-Desa, yang akan ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis pendampingan Desa dan atau ketentuan lainnya dalam kontrak kerja. Lingkup Kerja, Tugas Pokok, Output Kerja dan Indikator : 1. Lingkup kerja Pendamping Lokal Desa bertugas mendampingi masyarakat dan pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (...