Modul Pelatihan Pendamping Desa 2016
Modul Pelatihan Pendamping Desa - Bahan Bacaan Pendamping Desa - Dalam pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya membutuhkan kesiapan pemangku kepentingan baik Pemerintah Desa, masyarakat dan pendamping desa agar berjalan secara efektif. Peningkatan kapasitas pendamping desa menjadi salah satunya aspek penting yang dapat membantu pencapai tujuan dan target pelaksanaan UU Desa secara optimal. Kapasitas pendampingan desa yang dimaksud mencakup: (1) pengetahuan tentang kebijakan UU Desa; (2) keterampilan memfasilitasi pemerintah desa dalam mendorong tatakelola pemerintah desa yang baik; (3) keterampilan tugas-tugas teknis pemberdayaan masyarakat; dan (4) sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi pendamping dan tuntutan UU Desa. Dalam meningkatkan kinerja pendampingan tercermin dari komitmen, tanggung jawab dan keterampilan untuk mewujudkan tatakelola desa yang mampu mendorong kemandirian pemerintah desa dan masyarakat melalui pendekatan partisipatif.
Modul Pelatihan Pendamping Desa - Kemendesa |
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 128 huruf (2) dijelaskan bahwa pendampingan desa secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga. Khusus untuk Tenaga Pendamping Profesional terdiri atas:
(1) Pendamping Desa yang bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan BUM Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa;
(2) Pendamping teknis yang bertugas mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral; dan
(3) Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat yang bertugas meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Selanjutnya dalam pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi Pasal 10 huruf (d) pemberian bimbingan. teknis dan supervisi dibidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, dan pembangunan sarana prasarana desa serta pemberdayaan masyarakat.
Salah satu sarana untuk meningkatkan kompetensi pemangku kepentingan dalam memfasilitasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat ditentukan oleh berbagai faktor yang terkait langsung dengan pengelolaan proses pelatihan atau pembelajaran (latar belakang peserta, materi, metode, media dan penilaian pembelajaran) maupun pengelolaan kegiatan (manajemen) dalam penyelenggaraan pelatihan. Hal ini tercermin dalam kurikulum (Garis-Garis Besar Program Pelatihan) yang dirancang sesuai dengan kebutuhan peningkatan kapasitas pendamping. Persoalan kualitas pelatih dan penyelenggraan termasuk manajemen pelatihan seringkali menjadi penting dalam mendukung pencapian tujuan pembelajaran. Dengan demikian, keseluruhan unsur dalam pembelajaran harus diperhatikan secara seksama dalam perencanaan, pelaksanaan dan penilaian kegiatan pelatihan khususnya oleh penyelenggara pelatihan.
Diharapkan dalam pelatihan ini dapat menghasilkan pendamping desa yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap yang memadai dalam membantu pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa secara profesional, efektif dan efisien, akuntabel, terbuka dan bertanggungjawab.
Comments
Post a Comment